Pemartabatan Bahasa Negara di Kabupaten Bandung
Beberapa waktu yang lalu (13/10/15), Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat (BBPJB) telah melaksanakan acara Sosialisasi Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara se-Kabupaten Bandung di Hotel Kampung Pago, Jalan Raya Soreang-Ciwidey KM 25. Acara tersebut mengundang beberapa pejabat penting seperti Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang M. Nasser, Dra. H. Popi Hopipah M.Si selaku Kepala Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, serta tidak ketinggalan ketua BBPJB Drs. Abdul Khak, M.Hum.
Dalam sosialisasi tersebut, Abdul Khak mengajak masyarakat harus bangga menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan bentuk sikap terhadap bangsa baik di dalam fasilitas umum, produk. Selain itu, Abdul Khak mengambil contoh perumahan yang sudah menggunakan bahasa Indonesia seperti Kota Baru Parahyangan. Seperti kita ketahui bahwa perumahan tersebut merupakan perumahan yang dihuni kaum menengah ke atas dan berlokasi di kabupaten Bandung serta banyak juga wisatawan domestik yang berkunjung ke tempat tersebut.
Sebagai contoh lainnya, beberapa kasus kesalahan penulisan yang sering kita temui di beberapa tempat fasilitas umum dan penulisan yang menggunakan bahasa asing seperti “Belok kiri, jalan terus”. Kalimat “jalan terus” terlihat rancu dan bisa diartikan jalan lurus ke depan ditambah dengan tidak adanya lampu hijau yang mengarah ke kiri. Sedangkan contoh tulisan berbahasa asing yang ditemui di kota Bandung seperti gerai “The Summit”, “The Secret”, dan “Heritage”; beberapa perumahan dan apartemen dinamai dengan “Setiabudhi Regency”, “The Valley”, “Green Harmoni Regency”, dan “The Suites”.
Untuk papan penunjuk umum yang menggunakan bahasa asing seperti digunakan di beberapa mal digunakan in dan out, jarang sekali menggunakan kata keluar dan masuk. Contoh lainnya sering kita temukan meeting room dan welcome daripada ruang pertemuan dan selamat datang. Bahkan lebih banyak kita temukan kata men dan women daripada pria dan wanita ketika kita memasuki kamar kecil.
Dengan kasus tersebut, pemerintah juga tidak semata-mata intuitif dalam mengkritisi pihak-pihak atas ketidakpahaman kepenulisan dalam kesalahan penulisan ataupun yang menggunakan bahasa asing.
Seperti dalam UUD Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terutama pada pasal:
- Pasal 36 ayat (3)
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
- Pasal 37 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
- Pasal 38 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, terutama pada pasal:
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, terutama pada pasal:
- Pasal 2
Kepala daerah bertugas melaksanakan pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa negara di daerah.
- Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kepala daerah menertibkan petunjuk kepada seluruh aparatur di daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan menggunakan bahasa negara.
Pejabat Kabupaten Bandung Dukung Program BBJPB
Program yang dilaksanakan BBPJB salah satunya Sosialisasi Sosialisasi Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara mendapatkan respon positif dari Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang M. Nasser dan dari Dra. H. Popi Hopipah M.Si selaku ketua Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung. Dalam sosialisasi, Bupati mengajak masyarakat dan jajaran stafnya khususnya di Kabupaten Bandung harus ikut andil dalam melaksanakan pemartabatan bahasa negara atau daerah.
Sebagai Bupati, beliau sudah menerapkan beberapa tempat yang sudah diganti di Kabupaten Bandung seperti balai diganti menjadi bale. Di samping itu, Popi Hopipah menganjurkan kepada seluruh masyarakat lapisan umum untuk tidak menggunakan bahasa asing di dalam produknya. Padahal dalam penggunaan bahasa tidak mengurangi pamor produk. Dia juga menindak tegas dan mengkritisi produk-produk asing yang tidak menerjemahkan produknya ke dalam bahasa Indonesia seperti yang sudah tercantum dalam UUD RI No 24 Tahun 2009 pasal 38 ayat (1)
“Seharusnya secara aturan produk sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia di negara asalnya sehingga pada saat masuk ke Indonesia barang tersebut sudah menggunakan bahasa Indonesia baik nama produk atau pun keterangan produknya. Bukan apa-apa, saya takut produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya karena masyarakat tidak mengerti keterangan di dalam produk yang memakai bahasa asing”, Ungkap Popi Hopipah.
Bukan hanya itu, dia juga menyayangkan kepada masyarakat pelaku UKM yang produknya memakai bahasa asing padahal produknya masih dipasarkan di Indonesia, misal “bird eggs” atau “telor burung”.
“Ini bukan permasalahan masyarakat tidak go internasional, silahkan saja masyarakat mempelajari bahasa asing lebih dari satu pun, tapi ini kan peraturan pemerintah dan sudah ada dalam UUD”, lanjut Hopipah.
Peserta terdiri 100 orang dan diikuti dari berbagai kalangan seperti anggota PHRI, anggota APINDO, pengelola rumah sakit, Anggota KADIN, pengelola media massa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Tataruang dan Ciptakarya, Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Rumah Sakit Umum, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Seluruh jajaran staf BBPJB dan Staf pemerintahan Kabupaten Bandung berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa mematuhi dan paham dengan apa yang sudah terkandung dalam peraturan pemerintah dan tidak lagi dipusingkan dengan petunjuk arah, produk yang memakai bahasa asing terlebih masyarakat harus mencintai bahasa Indonesia dan bahasa ibu.[]