Fb. In. Tw.

Bahasa Mesti Bermartabat di Kabupaten Bandung

Soreang yang gersang. Pagi itu (25/5/2016) di KM 17 Jalan Raya Soreang, di sebuah hotel megah pinggir sawah, Hotel Sutan Raja, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat berkeluh kesah pada puluhan peserta, pengusaha dari lima ranah usaha di Kab. Bandung yakni hotel, rumah makan/kafe, tempat wisata, pengembang perumahan, dan pusat perbelanjaan. Hadir pula para pejabat Kab. Bandung. Kegitan ini bernama “Sosialisasi Hasil Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara di Ruang Publik”.

Keluhan itu nampak jelas, sejelas nada bicara Drs. Muhamad Abdul Khak, M.Hum ,Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyampaikan sambutannya. Beliau menyampaikan maksud kegiatan ini yang tak lain melanjutkan kerja Badan Bahasa dalam memartabatkan bahasa Indonesia di ruang publik. Beliau menambahkan, keseriusan tema ini akan ditindaklanjuti dengan lomba bagi perumahan, rumah makan/restoran, dan pusat perbelanjaan/mall di Kab. Bandung memperebutkan Anugerah Sabilulungan di bidang pemartabatan bahasa.

Ketidakhadiran Bupati Bandung karena berbagai alasan penting, diwakilkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung. Dalam kesempatan itu pak Kadis berbicara tentang pentingnya bahasa. Bahwa perkara bahasa bisa membawa seseorang dalam persoalan. Dalam gaya bicaranya yang bercanda, Pak Kadis bercerita, “Seseorang berdoa kepada Allah. Ya Allah, yang maha pengasih dan pemurah, berilah saya pekerjaan yang kerjanya hanya diam saja, tetapi uang terus datang. Akhirnya doa pun dikabulkan. Ia menjadi penunggu kencleng di WC masjid.” Cerita tersebut merupakan pengilhaman beliau bahwa, Tuhan memahami segala bahasa dan relasi bahasa bukan hanya horizontal terhadap sesame manusia, tetapi juga vertical kepada Sang Pencipta.

Acara sosialisasi pun dimulai. Dipandu Syarif Hidayat, M. Hum tiga orang pembicara duduk berbicara di atas meja Ball Room Hotel. Pembicara pertama adalah Kepala Balai Bahasa sendiri. Ia menyampaikan pandangannya tentang pentingnya bangga terhadap bahasa sendiri dan sosialisasi serta implementasi pemartaban bahasa teramat penting bagi sebuah negara. “Ada dua alasan kenapa Bahasa Inggris menguasai dunia. Pertama karena Amerika menguasai pasar dan peradaban dunia. Kedua, Di Inggris, upaya pemartaban bahasa pun dilakukan. Inggris yang tadinya menggunakan tiga bahasa, yakni Inggris, Latin dan Perancis, semua dialihbahasakan ke dalam bahasa Inggris.” Namun upaya semacam itu di Indonesia tidak seradikal bahasa Inggris.

Abdul Khak memberi contoh penggunaan nama hotel yang tidak perlu mengganti nama merek perusahaan jika memang sudah memiliki prestise, tetapi menggunakan struktur bahasa Indonesia. Semisal Paradise Hotel maka perlu ditulis Hotel Paradise tak perlu pula diterjemahkan menjadi Hotel Surga. Selain itu telah banyak bahasa public yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia yang bisa mulai digunakan dan dibiasakan semisal layanan Drive Thru menjadi Lantatur (Layanan Tanpa Turun). Hal semacam ini pun dapat dilakukan oleh masyarakat dengan menjadi agen bahasa yang menyumbang kata yang tidak ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia untuk selanjutnya masuk KBBI yang hari ini baru 93000 entri. Hal ini menuju bahasa Indonesia sebagai bahasa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Pemateri kedua yakni Poppy Hofifah, M.Si, Kadis Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kab. Bandung. Beliau mengatakan penggunaan bahasa pada merek dagang hakikatnya bebas, namun kebebasan yang bertanggungjawab seperti yang di sampaikan Pak Abdul Khak. Lebih utama dari penggunaan bahasa ini adalah tercapainya informasi kepada konsumen. Maka peraturan Negara No. 67/M.DAG/PER/II/2013 tentang penggunaan label berbahasa Indonesia pada barang dagang menjadi penting, sebab sebuah produk, semisal obat, mesti menyampaikan kadar, indikasi, dan efek samping yang perlu diketahui oleh konsumen. Pentingnya hal tersebut pun perlu disadari dalam skala dagang yang paling sederhana. “Buat apa di sebuah warung, digunakan Delivery Service ketika Pesan Antar bisa digunakan dan sangat dipahami oleh masyarakat.”

Pemateri terakhir adalah perwakilan dari REI (Real Estate Indonesia) Jawa Barat, Rudy Harianto. Ia menjelaskan, persoalan maraknya bahasa asing di Indonesia terutama dalam usaha bangunan dan properti, dipengaruhi oleh 5 faktor. Pertama yakni peran media cetak, dimana masyarakat mengenal kata-kata baru dari media tulis tersebut. Selanjutnya media elektronik yang hari ini memproduksi iklan dan program yang amat diminati dan bahasa asing masuk dan mempengaruhi pola pikir masyarakat bukan hanya pada wilayah kata dan kalimat, tetapi juga pada gaya hidupnya. Gaya hidup ini pun dibentuk oleh faktor ketiga yakni produk kreatif. Produk yang tersebar di pusat pembelanjaan, terkadang menjadi bahasa baru yang dipahami mewakili produk lain yang sejenis.

Faktor keempat yakni kurikulum sekolah. Diberlakukannya RSBI pada tahun-tahun yang lalu, merupakan upaya cuci otak yang memberangus masyarakat untuk melupakan bahasanya. Semua pelajaran dipelajari dalam bahasa Inggris, sementara pada Ujian Nasional (UN), siswa tetap mengerjakan soal dalam bahasa Indonesia. Maka tidak heran pada generasi itu, nilai UN banyak yang anjlok. Faktor terakhir yakni penggunaan reklame di publik. Hal ini pun menjadi media cetak lain yang bertebar dan hadir ditengah aktifitas masyarakat dan sangat berpengaruh.

Dalam usaha properti, penggunaan bahasa Indonesia dan perubahannya terjadi pada dua era. Pertama era sebelum tahun 90an. Pada era ini nama perumahan merujuk pada letak geografis tempat perumahan itu berdiri. Semisal Taman Kopo Indah merujuk pada perumahan di wilayah Kopo. Hal ini membuat nama perumahan sangat lokal dan ini menjadi gaya di era tersebut. Pada era setelah 90an perumahan baru menggunakan nama asing sebagian semisal Dago High Land, nama asing sepenuhnya semisal De’ Marrakesh, dan penggunaan nama selain geografis yang dicampur dengan bahasa asing semisal Pinus Regency.

Ada beberapa usul dan solusi yang disampaikan pak Rudy, yakni perlu diberlakukan aturan main yang jelas tentang penggunaan bahasa bagi media cetak, elektronik, dan reklame. Lalu kurikulum sekolah dikembalikan pada spirit kebangsaan dengan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan dan bahasa Inggris sebagai bahasa pengetahuan. Aturan Bahasa di ruang publik pun perlu mendukung itu semua. Terakhir, perlua adanya pembinaan yang kreatif, inovatif, dan berkesinambungan untuk mensosialisasikan pemartabatan bahasa ini. Bagi usaha properti misalnya disosialisasikan pembendaharaan kata baru yang membuat pengusaha terinspirasi memberi nama produknya dengan bahasa Indonesia.

Sesi pertanyaan pun dimulai kemudian, dan bahasan para penanya membiacarakan tentang implementasi dari pemartabatan bahasa ini. Seorang penanya bernama Sutisna dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kab. Bandung menjelaskan, “Setelah pada bulan Juni 2015 sosialisasi ini telah  dilakukan dan hari ini dilaksanakan kembali, bagaimana implementasi dari program ini, apakah telah terjadi?” Ia pun menjelaskan bahwa perhimpunannya telah menyampaikan hal ini pada anggotanya, namun pengawalan dan sumber hukum yang mengatur tegas hal ini masih belum jelas kedudukannya.

Poppy menyadari hal itu ia mengatakan, “Sebetulnya itu berada di wilayah tanggung jawab kami pemerintah Kabupaten. Sebab usaha Bapak dan Ibu berada di wilayah kami. Sebetulnya beberapa usaha yang berada dalam pengawasan kami telah melakukan upaya tersebut, tetapi belum semua. Kmai menyediakan jasa pelayanan konsultasi merek dagang dan label gratis. Anggota bapak tinggal menghubungi kami.”

Abdul Khak, menyatakan dirinya hanya melanjutkan seruan kementrian. “Peraturan daerah mestinya bisa mewujudkan hal ini secara lebih konkret. Sebab Pemerintah daerah adalah ayah dan ibu bapak-bapak yang bertanggungjawab sepenuhnya pada segala aktifitas ekonomi di wilayahnya. Kami hanya melakukan seruan, dan seruan ini pun memiliki hukum yang jelas kedudukannya untuk diimplementasikan di tingkat kota dan kabupaten.”

Rudy menyampaikan bahwa organisasinya tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan para pengusaha properti melakukan hal ini. Namun seruan pasti diwajibkan. Moderator menanggapi pernyataan tersebut dengan pertanyaan, “Apakah mungkin sebelum ijin mendirikan perumahan misalnya, ada semacam kontrol bahasa yang mewajibkan pengusaha menggunakan struktur dan bahasa Indonesia sesuai kaidah?”

Menanggapi hal tersebut, Rudy menyampaikan, bahwa hal tersebut memungkinkan, dan itu terjadi di wilayah tanggungjawab pemerintah dan dirinya mendukung hal tersebut. Pak Abdul Khak menambahkan, pihak Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat selalu membuka jasa pelayanan bahasa ini dengan gratis, dan meminta semua pihak yakni swasta dan pemerintah di era keterbukaan ini untuk bekerja sama membangun bangsa yang bermartabat secara bahasa.

Sosialisasi pun berakhir dan waktu menunjukkan waktu makan siang. Para peserta dipersilakan untuk menikmati sajian yang telah dipersiapkan. Mereka makan dan berbincang-bincang dengan akrab dan santai. Acara di akhiri, peserta satu persatu meninggalkan ruangan, menuju lift, turun beberapa lantai, dan keluar hotel megah yang nyaman itu. Di luar, mereka mendapati cuaca yang lebih terik dan gersang.[]

KOMENTAR
Post tags:

Zulfa Nasrulloh, pegiat dan pemerhati sastra dan seni pertunjukan. Mendirikan media alternatif Majalaya ID. Masih lajang.

You don't have permission to register